Desa Muaro Seketuk

Kec. Tabir Ulu
Kab. Merangin - Jambi

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Muaro Seketuk|| Email : muaraseketukdesaku@gmail.com || Instgram : muaroseketuk.id || Facebook : Pemdes Muaro Seketuk II Laporkan Kepada Kami JIka Ada Aparatur Pemerintah Desa Dalam Melakukan Pelayanan Administrasi Surat Menyurat Terhadap Masyarakat Yang Meminta Biaya Ataupun Imbalan Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M. Semoga bulan suci ini membawa berkah, ampunan, dan ketenangan hati bagi kita semua. Mari tingkatkan iman, takwa, dan saling memaafkan, serta jadikan momen ini untuk menyucikan jiwa dan mempererat silaturahmi. Marhaban ya Ramadan, selamat berpuasa dengan penuh khusyuk dan sukacita

Artikel

Skema Pencairan Dana Desa 2026, Ini Ketentuan Terbarunya

muaroseketuk.id

05 Maret 2026

1.512 Kali dibuka

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan mengatur perubahan skema pencairan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan persyaratan pencairan Dana Desa dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama mewajibkan pemerintah desa melampirkan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, serta laporan realisasi penyerapan dan keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025. Dokumen tersebut menjadi syarat administrasi untuk pengajuan pencairan tahap awal.

Besaran pengajuan pada tahap pertama ditetapkan sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa. Pengajuan pencairan tahap pertama paling lambat dilakukan pada 15 Juni 2026. Ketentuan ini menjadi batas waktu bagi pemerintah desa untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, pencairan dana desa tahap kedua dilakukan setelah desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap pertama. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi untuk proses pencairan berikutnya. Pada tahap kedua, besaran pengajuan ditetapkan sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa.

Pengajuan tahap kedua dapat dilakukan paling cepat pada April 2026, atau berpedoman pada ketentuan serta langkah-langkah akhir tahun sesuai peraturan yang berlaku. Dengan skema ini, proses pencairan Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan realisasi dan capaian penggunaan anggaran sebelumnya.

 

Selain mengatur persyaratan dan tahapan penyaluran, peraturan tersebut juga menegaskan peran pemerintah daerah. Bupati atau wali kota diwajibkan melakukan perekaman pagu Dana Desa untuk penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional. Perekaman tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem keuangan pemerintah.

Pengelolaan dan penyaluran Dana Desa juga dilakukan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dukungan tersebut dilaksanakan melalui Aplikasi Om-Span Transfer ke Daerah (TKD), yang menjadi sarana dalam proses administrasi dan pencatatan penyaluran dana. (Sumber : https://komparatif.id/menkeu-ubah-skema-pencairan-dana-desa-2026/)

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

MAULANA

AWALUDIN

AWALUDIN

Sekretaris Desa

RAJAB

RAJAB

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

RINA JURAINIS

RINA JURAINIS

KEPALA URUSAN KEUANGAN

RAHMAT MUSA

RAHMAT MUSA

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

KURNIA SETIAWATI

KURNIA SETIAWATI

Kasi Pemerintahan

LILI ROHANI

LILI ROHANI

Kepala Dusun Sungai Aro

DIMAS BELA MUSTAPA

DIMAS BELA MUSTAPA

Staf Administrasi Umum

YESI SAPUTRI

YESI SAPUTRI

Staf BPD

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Muaro Seketuk

Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 746.070.216,00Rp 148.894.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 918.575.097,00Rp 10.800.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 7.000.000,00Rp 7.000.000,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 256.335.000,00Rp 102.534.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 29.375.382,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 370.059.834,00Rp 46.360.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 90.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 300.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 475.090.353,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 280.321.064,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 63.968.680,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 55.995.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 43.200.000,00Rp 10.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.942211060978061
Longitude:102.18755167732526

Desa Muaro Seketuk, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin - Jambi

Buka Peta

Wilayah Desa