Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menandai babak baru bagi eksistensi Badan Usaha Milik Desa di seluruh Indonesia. Berdasarkan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUM Desa kini secara resmi didefinisikan sebagai Badan Hukum. Transformasi status ini sangat krusial karena memberikan kapasitas legal bagi desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, serta mengembangkan investasi secara profesional. Sebagai badan hukum, BUM Desa memiliki hak dan kewajiban yang mandiri, yang memungkinkannya menjalin kontrak komersial dengan pihak ketiga, mengakses pembiayaan perbankan, dan melindungi aset desa melalui pemisahan kekayaan yang jelas.
Dalam Permendesa Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama, BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Regulasi ini tidak hanya memberikan status hukum, tetapi juga merinci mekanisme pendaftaran, pendataan, hingga pemeringkatan guna memastikan setiap BUM Desa memiliki standar kinerja yang terukur. Tujuan utamanya adalah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan produktivitas dan penyediaan jasa pelayanan yang kompetitif. Dengan adanya pedoman ini, pemerintah desa memiliki navigasi yang pasti dalam mengalihkan unit usaha yang bersifat informal menjadi entitas bisnis yang kredibel dan akuntabel di mata hukum nasional maupun pelaku ekonomi global
Link Terkait : Profil Bumdes Krida Mandiri Muaro Seketuk
Form Komentar